Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip

    Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip

    KOTA MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Judi Online (Judol).

    Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 5 warga Mojokerto yang nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. 

    Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.

    “Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain, ” ucap AKP Rudi di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (16/08/2024)

    Kasat Reskrim menyebutkan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.

    “Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip, ”lanjut Kasatreskrim.

    Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.

     “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tutup AKP Rudi Zaeny. (*)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Motivasi Pelajar, Kapolsek Jetis  Jadi Irup...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polsek Jetis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    Mengenal Peran dan Keahlian Insinyur Teknik Mesin dalam Era Industri Modern

    Ikuti Kami